Kita sebagai
umat muslim tentunya diharuskan untuk memakan makanan yang halal dan Juga baik
sebagaimana tercantum dalam ayat suci
Al-Quran "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan,
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Q.S.
al-Baqarah: 168).
Ayat di atas merupakan
perintah Allah swt. kepada seluruh manusia pada umumnya agar senantiasa memilih
makanan yang halal dan baik di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak
hanya mengikuti hawa nafsu belaka.
Yang dimaksud dengan
Halal adalah segala sesuatu yang diizinkan oleh aturan agama Islam baik itu
makanan, minuman, aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dan lain-lain.
Sedangkan definisi
baik untuk makanan atau minuman adalah makanan dan minuman yang berguna untuk
tubuh kita dan tidak mengganggu kesehatan tubuh kita.
Contoh :
- Daging Kambing adalah makanan yang halal tetapi ketika kita mempunyai tekanan darah tinggi, daging kambing tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh karena tidak baik untuk kita.
- Daging Ular menurut sebagian orang daging ular itu baik untuk kesehatan tetapi menurut Islam daging ular tidak diizinkan untuk dimakan (Tidak Halal)
Dengan 2 contoh di
atas dapat disimpulkan didalam mengkonsumsi makanan dan minuman kita sebagai
umat muslim diharuskan untuk memenuhi kriteria halal lagi baik.
Untuk memudahkan umat
muslim di Indonesia dalam memilih makanan dan minuman yang halal maka MUI
memberikan sertifikat halal kepada setiap produk yang dijamin kehalalannya. Sehingga
ummat muslim dalam memilih makanan menjadi lebih mudah tinggal melihat logo
halal MUI di Indonesia atau logo Halal dari lembaga yang sah jika kita sedang
berada di luar negeri.
Contoh Logo Halal
Semoga bermanfaat.
randinotes
No comments:
Post a Comment